Minggu, 27 Desember 2015

Kejahatan Cyber Crime Modus Email Fraud Incar Para Pengusaha



TugasPaperSistemInformasiManajemen 

Kejahatan Cyber Crime Modus Email Fraud Incar Para Pengusaha”






 
DisusunOleh :

EVI WULANDARI                                    1113081000009


JurusanManajemenSumberDayaManusia

FakultasEkonomidanBisnis

UIN SyarifHidayatullah Jakarta

2015




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latarbelakang
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai dampak, baik dampak negative maupun dampak positif, karena disisi lain menjadi sarana efektif perbuatan melawan hokum teknologi informasi dan komunikasi juga telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global, dan menyebabkan dunia menjadi tanpa batas, serta menimbulkan perubahan di berbagai kehidupan. Perkembangan teknologi telah melahirkan banyak jasa dibidang teknologi dan informasi tersebut. Yang member kemudahan dalam berinteraksi tanpa harus berhadapan secara langsung satu sama lain.
Bangsa Indonesia yang sedang tumbuh dan berkembang menuju masyarakat industry yang berbasis teknologi informasi. Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Istilah cyberspace muncul pertama kali dari novel William Gibson.Secara etimologis tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet. Perkembangan teknologi computer juga menghasilkan istilah baru yang dikenal dengan cybercrime, internet fraud, dan lain-lain.
Sebagaian besar dari perbuatan cybercrime dilakukan oleh seseorang yang sering disebut dengan cracker. Kegiatan hacking atau cracking yang merupakan salah satu bentuk cybercrime tersebut telah membentuk opini umum para pemakai jasa internet bahwa cybercrime merupakan suatu perbuatan yang merugikan bahkan amoral. Para korban menganggap atau memberi stigma bahwa cracker adalah penjahat. Perbuatan cracker juga telah melanggar hak-hak pengguna jasa internet.
Kejahatan fraud sedang menjadi trend bagi beberapa bagi kalangan pengguna jasa internet pada server-server IRC favorit seperti: DALnet, UNDERnet, dan EFnet banyak dikunjungi orang dari seluruh dunia untuk mencari kartu-kartu kredit bajakan dengan harapan dapat digunakan sebagai alat pembayaran ketika mereka berbelanja lewat internet.



BAB II

Kejahatan Cyber Crime Modus Email Fraud Incar para Pengusaha
Menurt berita yang saya baca dari kompastv bahwa setiap hari, modus kejahatan di dunia maya atau Cyber Crime semakin berkembang.Modus yang saat ini marak terjadi yaitu dengan membajak akun email pribadi seseorang untuk menyedot seluruh data pribadi korban. Modus ini dinamakan email fraud."Pelaku kejahatan modus email fraud biasanya mengincar para pengusaha," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya Sabtu (19/12/2015) acara Gathering Jurnalis Trunojoyo, Bogor, Jawa Barat.Dijelaskan Agung, para pelaku biasanya bekerja dengan meng-hijack email dan memantau aktivitas di email korban, khususnya yang menyangkut aktivitas transaksi keuangan.Setelah itu, ‎korban diminta untuk mengalihkan transfer ke rekening pelaku tanpa disadari oleh korban.

Agung menuturkan kejahatan cyber dengan modus email fraud sepanjang 2015 ini marak terjadi. Dan ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya.Dimana ‎pada tahun 2012, kejahatan Cyber jenis ini tercatat hanya 15 laporan. Tahun 2013, laporan meningkat menjadi 26 laporan. Jumlah laporan kejahatan jenis ini lalu melonjak tajam pada tahun 2014 menjadi 111 laporan."Tahun 2015 hingga bulan Oktober, laporan melonjak tajam menjadi 208 laporan. Tidak mudah memang mengungkap ini, karena teknologi semakin berkembang," ujar Agung.
Agung pun mengimbau kepada para pengusaha untuk waspada melakukan perjanjian transaksi lewat email."Pelaku bisnis mesti waspada betul apakah email balasan dari rekan bisnis benar-benar otentik atau tidak. Dianjurkan juga, setiap aktivitas email yang menyangkut pembahasan transaksi keuangan dilakukan di komputer, jangan menggunakan handphone," tambah Agung.



Di bawah ini akan diuraikan beberapa hal contoh yang berhubungan dengan cybercrime dan tindak pidana pencucian uang atau money laundering sebagai berikut :
1.     Kriminalisasi pencucian uang   
               Pada tingkat internasional, ada suatu konvensi yaitu the United Nation Convention Against Illicit Trafic in Narcotics, Drugs and Psycotropic Substances of 1988, yang biasa disebut dengan the Vienna Convention, disebut juga  UN Drug Convention 1988. Konvensi ini mewajibkan para anggotanya untuk menyatakan pidana terhadap tindakan tertentu yang berhubungan dengan narkotika dan money laundering. Berdasarkan konvensi ini, pemerintah Indonesia telah meratifikasinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997. Implementasi ratifikasi ini dilakukan melalui pembuatan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan bahwa pencucian uang (money laundering) merupakan suatu tindak pidana. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.  Konsideran Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jelas menyatakan bahwa pencucian uang bukan saja merupakan kejahatan nasional tetapi juga kejahatan transnasional, oleh karena itu harus diberantas, antara lain dengan cara melakukan kerja sama regional atau internasional melalui forum bilateral atau multilateral.  Sementara itu, Konsideran Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 menyatakan bahwa agar upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang  dapat berjalan efektif, maka Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 perlu disesuaikan dengan  perkembangan hukum pidana tentang pencucian uang dan standar internasional.  Kriminalisasi tindak pidana berpedoman kepada sifat hukum pidana, yaitu clarity (jelas), certainty (pasti), proportion (terukur), speedy (cepat) dan prevention (bersifat mencegah). Kriminalisasi  pencucian uang terdapat dalam  Pasal 1 angka (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 (selanjutnya disebut UUTPPU), yang menyebutkan bahwa pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah olah menjadi harta kekayaan yang sah.  Pada dasarnya rumusan tindak pidana pencucian uang dalam UUTPPU dapat dibedakan atas 2 (dua) kriteria yaitu tindak pidana pencucian uang itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UUTPPU, dan tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UUTPPU.  Mengenai sanksi pidana kejahatan pencucian uang diatur dalam Pasal 13 UUTPPU.  Sementara itu, UUTPPU juga mengatur tentang pembentukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
2.     Kegiatan dan pelaku tindak pidana pencucian uang
Pencucian uang sebagai tindak pidana yang terorganisir dan kejahatan transnasional melibatkan beberapa pihak yang terlibat dan mempunyai tugas masing-masing. Biasanya organisasi seperti ini disebut dengan sindikat atau jaringan.  Agar organisasi ini berjalan dengan sempurna sesuai dengan rencana perlu adanya kerangka tertentu sebagai sarana. Beberapa literatur yang membahas pencucian uang mengemukakan bahwa kegiatan pencucian uang mempunyai kerangka, model, modus operandi, instrumen, metode, tahapan serta  pelaku tertentu  dalam kegiatan kejahatan merupakan satu paket.. Sarana-sarana ini menjadi pedoman melakukan pencucian uang sehingga untuk melakukan pencucian uang dapat dipilih dari beberapa alternatif.
3.     Model pencucian uang
  Schaap, sebagaimana dikutip oleh Munir Fuady mengemukakan  bahwa terdapat beberapa model untuk melakukan   tindak pidana pencucian uang, yaitu :
a.    Model dengan operasi Chase. Model ini  menyimpan uang di bank di bawah ketentuan sehingga bebas dari kewajiban lapor transaksi keuangan (Non Currency Transaction Reports) dan melibatkan bank luar negeri dengan memanfaatkan tax haven
b.    Model pizza connection.    Model ini memanfaatkan sisa uang yang ditanam di bank untuk mendapatkan konsesi Pizza, dan melibatkan negara tax haven dengan memanfaatkan ekspor fiktif.
c.    Model La Mina. Model ini memanfaatkan pedagang grosir emas dan permata  dalam negeri dan luar negeri.
d.    Model dengan penyelundupan uang kontan ke negara lain. Model ini mempergunakan konspirasi bisnis semu dengan sistem bank paralel.
e.    Model dengan melakukan perdagangan saham di Bursa Efek.Model ini melakukan kerja sama dengan lemabaga keuangan yang bergerak di bursa efek.



Ada beberapa modus operandi pencucian uang antara lain : kerjasama penanaman modal, transfer  ke luar negeri, kredit bank Swiss, usaha tersamar di dalam negeri, perjudian, penyamaran dokumen, atau rekayasa pinjaman luar negeri.   Sementara itu, Siahaan mengemukakan 3 (tiga) metode yang digunakan dalam melakukan pencucian uang     yaitu:
1.    Buy and Sell Conversions, Metode ini dilakukan melalui transaksi barang dan jasa. Selisih harga yang dibayar kemudian dicuci melalui transaksi bisnis. Barang atau jasa dapat diubah  menjadi hasil yang legal melalui rekening pribadi atau perusahaan yang ada di suatu bank.
2.    Offshore Conversions,         dalam hal ini uang hasil kejahatan dikonversi ke dalam wilayah yang merupakan tempat yang sangat menyenangkan bagi penghindaran pajak (tax heaven money laundering centers) untuk kemudian didepositokan di bank yang berada di wilayah tersebut.
3.    Legitimate Business Conversions. Metode ini dilakukan melalui  kegiatan bisnis yang sah sebagai cara pengalihan atau pemanfaatan hasil kejahatan.  Uang  tersebut kemudian dikonversi melalui transfer, cek atau alat pembayaran  lain untuk disimpan di rekening bank atau ditransfer kemudian ke rekening bank lainnya melalui fasilitas internet banking. Biasanya pelaku bekerja sama dengan perusahaan yang rekeningnya dapat digunakan sebagai terminal untuk menampung uanghasil kejahatan.
     
      Di samping itu, terdapat  8 (delapan) Instrumen yang dipergunakan dalam tindak pidana pencucian uang. yaitu :
1.    Bank dan Lembaga Keuangan lainnya
2.    Perusahaan Swasta
3.    Real estate
4.    Deposit Taking Institution dan Money Changer
5.    Institusi Penanaman Uang Asing
6.    Pasar Modal dan Pasar uang.  Pasar uang tidak mempunyai tempat fisik seperti pasar modal. Pasar uang memperdagangkan surat berharga pemerintah, sertifikat deposito,surat perusahaan seperti aksep, dan wesel. Lembaga- lembaga yang aktif dalam pasar uang adalah bank komersial, merchant banks, bank dagang, penyalur uang, dan  bank sentral.
7.    Emas dan Barang Antik
8.    Kantor konsultan keuangan

Tindak pidana pencucian uang dilakukan dalam beberapa tahapan sebagai berikut ; Placement, yaitu menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, weselbank, sertifikat deposito,) kembali ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan; selanjutnya proses Layering, yaitu tindakan mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada penyedia jasa keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement ) ke penyedia jasa keuangan yang lain, biasanya dilakukan melalui proses transfer dengan menggunakan fasilitas internet banking.  melalui layering, sulit diketahui asal-usul harta kekayaan tersebut; kemudian dilakukan proses Integration, yaitu penggunaan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan  melalui penempatan atau transfer, sehingga seolah-olah menjadi harta  kekayaan halal (clean money) untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan.
     
Pencucian uang sebagai kejahatan terorganisir dilakukan oleh orang yang menguasai dunia penyedia jasa keuangan baik bank maupun non bank. Pencucian uang merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime).  Kejahatan kerah putih tidak ada rumusan yang jelas baik dari sisi kriminologi maupun dalam perundang-undangan. Pergerakan kejahatan kerah putih sangat luas yang dapat meliputi perekonomian, keuangan dan biasanya dilakukan secara terorganisir (organized crime).
     
Kejahatan kerah putih dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi mulai dari manual hingga extra sophisticated atau super canggih yang memasuki dunia maya (cyberspace) sehingga kejahatan kerah putih dalam bidang pencucian uang disebut dengan cyber laundering merupakan bagian dari cyber crime yang didukung oleh pengetahuan tentang bank, bisnis, electronic banking yang cukup.

Walaupun realisme hukum adalah suatu kepastian, namun realitas hukum saat ini justru adalah ketidakpastian dalam penegakan hukum.  Hal ini terlihat pada beragam tafsir hukum yang mengatur kasus tindak pidana pencucian uang (money laundering) melalui internet ini. Pencegahan atau upaya preventif dan upaya represif terhadap kejahatan merupakan bagian dari politik kriminal, sebagai keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dan reaksi terhadap pelanggaran hukum
Berikutsayapaparkan beberapa cara penanggulangan cybercrime yaitu:
1.PengamananSistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu system keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instal sisistem sampai akhirnya tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengamanan system melalui jaringan dapat juga dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet.dan Pengamanan Web Server.
2. Penanggulangan Global
OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan Cybercrime, yaitu :
  1. Melakukan modernisasi hokum pidana nasional dengan hokum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional.
  2. Meningkatkan system pengamanan jaringan computer nasional sesuai  standar internasional.
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan cybercrime.
  4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
3.PerlunyaCyberlaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hokum Mayantara. Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Hanyasaja, hingga saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdata-nya. Kekhawatiran akan kejahatan antara di dunia maya sebetulnya sudah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya (“Workshop On Crimes To Computer Networks”) yang diorganisir oleh UNAFEI selama kongres PBB X/2000 berlangsung. Adapun kesimpulan dari lokakarya tersebutadalah:
  • CRC (conputer-related crime) harus dikriminalisasikan.
  • Diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber.
  • Harus ada kerja sama pemerintah dan industry terhadap tujuan umum pencegahan dan penanggulangan kejahatan komputer agar internet menjadi tempat yang aman.
  • Diperlukan kerjasama internasional untuk menelusuri para penjahat di internet.
  • PBB harus mengambil langkah / tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerjasama teknis dalam penganggulangan CRC.
Ruanglingkupdaricyberlawadalah:
  • Hak cipta, hak merek, pencemaran namabaik (defamation), hate speech (fitnah, penistaan dan penginaan),
  • Serangan terhadap fasilitas komputer (hacking, viruses, ilegalacccess), pengaturan sumber daya internet 9IP addrees, domain name),
  • Kenyamanan individu (privacy), tindakan kriminal yang biasa menggunakan TI sebagai alat,
  • Isu prosedural (yurisdiksi, pembuktian, penyidikan), transaksi elektronik dan digital, pornografi,
  • Perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktifitas keseharian (e-commerce, e-government, e-education, e-medics).
Contohcyberlaw di Amerikaadalah:
  1. US Child Onleine Protection Act (COPA): adults verification required on porn sites.
  2. US Child Pornography Protection Act: extend law to include computer-based child porn.
  3. US Child Internet Protection Act (CIPA): requires schools dan libraries to filter.
  4. US New Laws adn Rulemaking: spam. deceptive, tactics, mousetrapping.
Cyberlaw di Indonesia sangat tertingal, jika dibandingkan dengan negara lain. Kasus cybercrime diproses dengan menggunakan KUHP, UU, Telekomunikasi, UU HakCipta, UU Perlindungan Konsumen. Namun, masih banyak cyber yang lolos dari jerat hukum. UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 tidak dilaksanakan dengan maksimal, RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya membahas kejahatan untuk transaksi elektronik, tidak kejahatan lain (mis: spamming, pencemaran nama baik, fitnah, dll).
4.PerlunyaDukunganLembagaKhusus
Lembaga khusus yang dimaksud adalah milik pemerintah dan NGO (Non Government Organization) diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) yang diperlukan bagi orang-orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Menuju UU Cyber Republik Indonesia
StrategiPenanggulangan Cyber Crime
a.       Strategi Jangka Pendek
1.      Penegakanhukumpidana: salah satu manivestasi untuk mebuat hokum tidak hanya sebagai barang hokum tidak hanya sebagai barang rongsokan yang tidak berguna.
2.      Mengoptimalkan UU khususlainnya. Sector cyberspace banyak bersentuhan dengan sektor-sektorlaun yang telah memiliki aturan khusus dalam pelaksanaannya. Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku cybercrime, sehingga sepak terjangnya semakin sempit.
3.      Rekruitmentaparatpenegakhukum. DIutamakandarimasyarakat yang menguasai dunia computer dan internet di samping kemampuan lain yang dipersyaratkan.
b.      StrategiJangkaMenengah
1.      Cyber police : orang-orang khusus yang dilatih dan di didik untuk melakukan penyidikan cybercrime. Pola pembentukan nya merupakan bagian dari upaya reformasi kepolisian.
2.      Kerjasama internasional. Hal ini dikarenakan kejahatan modern sudah melintasi batas-batasan negara yang dilakukan berkat dukungan teknologi, sistem komunikasi, dan trasnportasi. Hal ini dapat menunjukkan adanya sistem kepolisian yang terbuka, dan mendapatkan keuntungan dalam kerjasama mengatasi penjahat-penjahat internasional yang masuk melintasi wilayah hukum Indonesia.
c.       StrategiJangkaPanjang
1.      Membuat UU cybercrime.Tujuannya adalah untuk pemberatanatas tindakan pelaku agar dapat menimbulkan efek jera dan mengatur sifat khusus dari sistem pembuktian.
2.      Membuatperjanjian bilateral. Media internet adalah media global, yang tidak memiliki batasan waktu dan tempat.Cybercrime dapat melibatkan beberapa negara, sehingga perlu hubungan di jalur bilateral untuk menaggulanginya.


BAB III

Kesimpulan

Perkembanganteknologiberbanding lurus dengan perkembangan dan tingkat kebutuhan manusia untuk keberlangsungan hidupnya. Salah satu bentuk teknologi yang beberapa dekade terakhir mengalami perkembangan pesat adalah teknologi informasi. Hal ini tidak terlepas dari kebutuhan manusia terhadap komunikasi karena hakikatnya perilaku manusia adalah untuk berkomunikasi.

Hampir setiap teknologi mempunyai dua sisi dampak, positif dan negatif. Demikian pula halnya dengan perkembangan teknologi komunikasi. Berdampak positif karena teknologi komunikasi dapat mendorong lahirnya berbagai inovasi baru yang mempermudah hidup manusia. Berdampak negative karena teknologi komunikasi memberikan dampak pada kehidupan sosial, dimana norma – norma yang berlaku sering diabaikan serta seringnya terjadi kejahatan teknologi yang merugikan masyarakat. Teknologi komunikasi juga sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan modern. Apalagi, teknologi komunikasi diciptakan untuk memanfaatkan yang positif bagi kehidupan manusia. Bahkan, banyak orang yang memuja teknologi komunikasisebagai media yang akan membebaskan dari berbagai permasalahan yang muncul.

Saran

Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Kepada pemerintah supaya lebih tegas lagi dalam menangani kasus-kasus cybercrime. Dan kepada para pakar IT supaya dalam membuat program pengamanan data lebih optimal lagi sehingga kasus-kasus kejahatan di dunia maya dapat diminimalkan. Lalu Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
Demikianlah makalah ini penulis susun semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini.
Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang.

 

 

 

 

 DaftarPustaka:

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar