TugasPaperSistemInformasiManajemen
“Kejahatan Cyber Crime Modus Email Fraud Incar Para Pengusaha”
DisusunOleh
:
EVI WULANDARI 1113081000009
JurusanManajemenSumberDayaManusia
FakultasEkonomidanBisnis
UIN
SyarifHidayatullah Jakarta
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latarbelakang
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai dampak, baik dampak negative maupun dampak positif, karena disisi lain menjadi sarana efektif perbuatan melawan hokum teknologi informasi dan komunikasi juga telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global, dan menyebabkan dunia menjadi tanpa batas, serta menimbulkan perubahan di berbagai kehidupan. Perkembangan teknologi telah melahirkan banyak jasa dibidang teknologi dan informasi tersebut. Yang member kemudahan dalam berinteraksi tanpa harus berhadapan secara langsung satu sama lain.
Bangsa Indonesia
yang sedang tumbuh dan berkembang menuju masyarakat industry yang berbasis teknologi informasi. Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Istilah cyberspace muncul pertama kali dari novel William Gibson.Secara etimologis tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet. Perkembangan teknologi computer juga menghasilkan istilah baru yang dikenal dengan cybercrime, internet fraud, dan
lain-lain.
Sebagaian besar dari perbuatan cybercrime dilakukan oleh seseorang yang sering disebut dengan cracker. Kegiatan hacking atau cracking yang merupakan salah satu bentuk cybercrime tersebut telah membentuk opini umum para pemakai jasa internet bahwa cybercrime merupakan suatu perbuatan yang merugikan bahkan amoral. Para korban menganggap atau memberi stigma bahwa cracker adalah penjahat. Perbuatan cracker juga telah melanggar hak-hak pengguna jasa internet.
Kejahatan fraud
sedang menjadi trend bagi beberapa bagi kalangan pengguna jasa internet pada server-server IRC favorit seperti: DALnet, UNDERnet, dan EFnet banyak dikunjungi orang dari seluruh dunia untuk mencari kartu-kartu kredit bajakan dengan harapan dapat digunakan sebagai alat pembayaran ketika mereka berbelanja lewat internet.
BAB II
Kejahatan Cyber
Crime Modus Email Fraud Incar para Pengusaha
Menurt berita yang
saya baca dari kompastv bahwa setiap hari, modus kejahatan di dunia
maya atau Cyber Crime semakin berkembang.Modus yang saat ini marak terjadi
yaitu dengan membajak akun email pribadi seseorang untuk menyedot seluruh data
pribadi korban. Modus ini dinamakan email fraud."Pelaku kejahatan
modus email fraud biasanya mengincar para pengusaha," kata Wakil Direktur
Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes
Pol Agung Setya
Sabtu (19/12/2015) acara Gathering Jurnalis Trunojoyo, Bogor, Jawa Barat.Dijelaskan Agung, para pelaku biasanya bekerja dengan
meng-hijack email dan memantau aktivitas di email korban, khususnya yang
menyangkut aktivitas transaksi keuangan.Setelah itu, korban diminta untuk
mengalihkan transfer ke rekening pelaku tanpa disadari oleh korban.
Agung menuturkan kejahatan cyber
dengan modus email fraud sepanjang 2015 ini marak terjadi. Dan ada peningkatan
dibanding tahun sebelumnya.Dimana pada tahun 2012, kejahatan Cyber jenis ini
tercatat hanya 15 laporan. Tahun 2013, laporan meningkat menjadi 26 laporan.
Jumlah laporan kejahatan jenis ini lalu melonjak tajam pada tahun 2014 menjadi
111 laporan."Tahun 2015 hingga bulan Oktober, laporan melonjak tajam
menjadi 208 laporan. Tidak mudah memang mengungkap ini, karena teknologi
semakin berkembang," ujar Agung.
Agung pun mengimbau kepada para
pengusaha untuk waspada melakukan perjanjian transaksi lewat email."Pelaku
bisnis mesti waspada betul apakah email balasan dari rekan bisnis benar-benar
otentik atau tidak. Dianjurkan juga, setiap aktivitas email yang menyangkut
pembahasan transaksi keuangan dilakukan di komputer, jangan menggunakan
handphone," tambah Agung.
Di bawah ini
akan diuraikan beberapa hal contoh yang berhubungan dengan cybercrime dan
tindak pidana pencucian uang atau money laundering sebagai berikut :
1.
Kriminalisasi pencucian uang
Pada tingkat internasional, ada suatu konvensi yaitu the United Nation
Convention Against Illicit Trafic in Narcotics, Drugs and Psycotropic
Substances of 1988, yang biasa disebut dengan the Vienna Convention,
disebut juga UN Drug Convention 1988. Konvensi ini mewajibkan para
anggotanya untuk menyatakan pidana terhadap tindakan tertentu yang berhubungan
dengan narkotika dan money laundering. Berdasarkan konvensi ini,
pemerintah Indonesia telah meratifikasinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1997. Implementasi ratifikasi ini dilakukan melalui pembuatan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan bahwa
pencucian uang (money laundering) merupakan suatu tindak pidana.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 diubah dengan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2003. Konsideran Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jelas
menyatakan bahwa pencucian uang bukan saja merupakan kejahatan nasional tetapi
juga kejahatan transnasional, oleh karena itu harus diberantas, antara lain
dengan cara melakukan kerja sama regional atau internasional melalui forum
bilateral atau multilateral. Sementara itu, Konsideran Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2003 menyatakan bahwa agar upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang dapat berjalan efektif, maka Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2002 perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum pidana
tentang pencucian uang dan standar internasional. Kriminalisasi tindak
pidana berpedoman kepada sifat hukum pidana, yaitu clarity (jelas), certainty
(pasti), proportion (terukur), speedy (cepat) dan prevention
(bersifat mencegah). Kriminalisasi pencucian uang terdapat dalam
Pasal 1 angka (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 (selanjutnya
disebut UUTPPU), yang menyebutkan bahwa pencucian uang adalah perbuatan
menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan,
menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan
lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil
tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul
harta kekayaan sehingga seolah olah menjadi harta kekayaan yang sah. Pada
dasarnya rumusan tindak pidana pencucian uang dalam UUTPPU dapat dibedakan atas
2 (dua) kriteria yaitu tindak pidana pencucian uang itu sendiri sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UUTPPU, dan tindak pidana yang berkaitan
dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal
9 UUTPPU. Mengenai sanksi pidana kejahatan pencucian uang diatur dalam
Pasal 13 UUTPPU. Sementara itu, UUTPPU juga mengatur tentang pembentukan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
2. Kegiatan dan pelaku tindak pidana pencucian uang
Pencucian uang sebagai tindak
pidana yang terorganisir dan kejahatan transnasional melibatkan beberapa pihak
yang terlibat dan mempunyai tugas masing-masing. Biasanya organisasi seperti
ini disebut dengan sindikat atau jaringan. Agar organisasi ini berjalan
dengan sempurna sesuai dengan rencana perlu adanya kerangka tertentu sebagai
sarana. Beberapa literatur yang membahas pencucian uang mengemukakan bahwa
kegiatan pencucian uang mempunyai kerangka, model, modus operandi, instrumen,
metode, tahapan serta pelaku tertentu dalam kegiatan kejahatan
merupakan satu paket.. Sarana-sarana ini menjadi pedoman melakukan
pencucian uang sehingga untuk melakukan pencucian uang dapat dipilih dari
beberapa alternatif.
3. Model
pencucian uang
Schaap,
sebagaimana dikutip oleh Munir Fuady mengemukakan bahwa terdapat beberapa
model untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, yaitu :
a.
Model dengan operasi Chase. Model ini menyimpan uang di bank
di bawah ketentuan sehingga bebas dari kewajiban lapor transaksi keuangan (Non
Currency Transaction Reports) dan melibatkan bank luar negeri dengan
memanfaatkan tax haven.
b.
Model pizza connection. Model ini memanfaatkan
sisa uang yang ditanam di bank untuk mendapatkan konsesi Pizza, dan melibatkan
negara tax haven dengan memanfaatkan ekspor fiktif.
c.
Model La Mina. Model ini memanfaatkan pedagang grosir emas dan
permata dalam negeri dan luar negeri.
d.
Model dengan penyelundupan uang kontan ke negara lain. Model ini
mempergunakan konspirasi bisnis semu dengan sistem bank paralel.
e.
Model dengan melakukan perdagangan saham di Bursa Efek.Model ini melakukan
kerja sama dengan lemabaga keuangan yang bergerak di bursa efek.
Ada beberapa modus operandi
pencucian uang antara lain : kerjasama penanaman modal, transfer ke luar
negeri, kredit bank Swiss, usaha tersamar di dalam negeri, perjudian,
penyamaran dokumen, atau rekayasa pinjaman luar negeri. Sementara
itu, Siahaan mengemukakan 3 (tiga) metode yang digunakan dalam melakukan
pencucian uang yaitu:
1.
Buy and Sell Conversions, Metode ini
dilakukan melalui transaksi barang dan jasa. Selisih harga yang dibayar
kemudian dicuci melalui transaksi bisnis. Barang atau jasa dapat diubah
menjadi hasil yang legal melalui rekening pribadi atau perusahaan yang ada di
suatu bank.
2.
Offshore Conversions,
dalam hal ini uang hasil kejahatan dikonversi ke dalam wilayah yang merupakan
tempat yang sangat menyenangkan bagi penghindaran pajak (tax heaven money
laundering centers) untuk kemudian didepositokan di bank yang berada di
wilayah tersebut.
3.
Legitimate Business Conversions. Metode ini
dilakukan melalui kegiatan bisnis yang sah sebagai cara pengalihan atau
pemanfaatan hasil kejahatan. Uang tersebut kemudian dikonversi
melalui transfer, cek atau alat pembayaran lain untuk disimpan di
rekening bank atau ditransfer kemudian ke rekening bank lainnya melalui
fasilitas internet banking. Biasanya pelaku bekerja sama dengan
perusahaan yang rekeningnya dapat digunakan sebagai terminal untuk menampung
uanghasil kejahatan.
Di samping itu, terdapat 8 (delapan)
Instrumen yang dipergunakan dalam tindak pidana pencucian uang. yaitu :
1.
Bank dan Lembaga Keuangan lainnya
2.
Perusahaan Swasta
3.
Real estate
4.
Deposit Taking Institution dan Money Changer
5.
Institusi Penanaman Uang Asing
6.
Pasar Modal dan Pasar uang. Pasar uang tidak mempunyai tempat fisik
seperti pasar modal. Pasar uang memperdagangkan surat berharga pemerintah,
sertifikat deposito,surat perusahaan seperti aksep, dan wesel. Lembaga- lembaga
yang aktif dalam pasar uang adalah bank komersial, merchant banks, bank
dagang, penyalur uang, dan bank sentral.
7.
Emas dan Barang Antik
8.
Kantor konsultan keuangan
Tindak pidana pencucian uang
dilakukan dalam beberapa tahapan sebagai berikut ; Placement, yaitu
menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan
(financial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, weselbank,
sertifikat deposito,) kembali ke dalam sistem keuangan, terutama sistem
perbankan; selanjutnya proses Layering, yaitu tindakan mentransfer harta
kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah
berhasil ditempatkan pada penyedia jasa keuangan (terutama bank) sebagai hasil
upaya penempatan (placement ) ke penyedia jasa keuangan yang lain,
biasanya dilakukan melalui proses transfer dengan menggunakan fasilitas internet
banking. melalui layering, sulit diketahui asal-usul harta kekayaan
tersebut; kemudian dilakukan proses Integration, yaitu penggunaan harta
kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam
sistem keuangan melalui penempatan atau transfer, sehingga seolah-olah
menjadi harta kekayaan halal (clean money) untuk kegiatan bisnis
yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan.
Pencucian uang sebagai kejahatan
terorganisir dilakukan oleh orang yang menguasai dunia penyedia jasa keuangan
baik bank maupun non bank. Pencucian uang merupakan kejahatan kerah putih (white
collar crime). Kejahatan kerah putih tidak ada rumusan yang jelas
baik dari sisi kriminologi maupun dalam perundang-undangan. Pergerakan
kejahatan kerah putih sangat luas yang dapat meliputi perekonomian, keuangan
dan biasanya dilakukan secara terorganisir (organized crime).
Kejahatan kerah putih dilakukan
dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi mulai dari manual hingga extra
sophisticated atau super canggih yang memasuki dunia maya (cyberspace)
sehingga kejahatan kerah putih dalam bidang pencucian uang disebut dengan cyber
laundering merupakan
bagian dari cyber crime yang didukung oleh pengetahuan tentang bank,
bisnis, electronic banking yang cukup.
Walaupun realisme hukum adalah
suatu kepastian, namun realitas hukum saat ini justru adalah ketidakpastian
dalam penegakan hukum. Hal ini terlihat pada beragam tafsir hukum yang
mengatur kasus tindak pidana pencucian uang (money laundering) melalui
internet ini. Pencegahan atau upaya preventif dan upaya represif terhadap
kejahatan merupakan bagian dari politik kriminal, sebagai keseluruhan asas dan
metode yang menjadi dasar dan reaksi terhadap pelanggaran hukum
Berikutsayapaparkan beberapa cara
penanggulangan cybercrime yaitu:
1.PengamananSistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu system keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang
merugikan.
Pengamanan secara
personal dapat dilakukan mulai dari tahap instal sisistem sampai akhirnya tahap pengamanan fisik dan pengamanan
data. Pengamanan system melalui jaringan dapat juga dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap
FTP, SMTP, Telnet.dan Pengamanan
Web Server.
2. Penanggulangan
Global
OECD (The Organization for Economic Cooperation and
Development) telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan Cybercrime, yaitu :
- Melakukan modernisasi hokum pidana nasional dengan hokum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional.
- Meningkatkan system pengamanan jaringan computer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
3.PerlunyaCyberlaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hokum Mayantara.
Perkembangan teknologi
yang sangat pesat membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Hanyasaja, hingga saat ini banyak negara yang
belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi,
baik dalam aspek pidana maupun perdata-nya. Kekhawatiran akan kejahatan antara di
dunia maya sebetulnya sudah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya (“Workshop
On Crimes To Computer Networks”) yang diorganisir oleh UNAFEI selama kongres PBB X/2000 berlangsung. Adapun kesimpulan dari lokakarya tersebutadalah:
- CRC (conputer-related crime) harus dikriminalisasikan.
- Diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber.
- Harus ada kerja sama pemerintah dan industry terhadap tujuan umum pencegahan dan penanggulangan kejahatan komputer agar internet menjadi tempat yang aman.
- Diperlukan kerjasama internasional untuk menelusuri para penjahat di internet.
- PBB harus mengambil langkah / tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerjasama teknis dalam penganggulangan CRC.
Ruanglingkupdaricyberlawadalah:
- Hak cipta, hak merek, pencemaran namabaik (defamation), hate speech (fitnah, penistaan dan penginaan),
- Serangan terhadap fasilitas komputer (hacking, viruses, ilegalacccess), pengaturan sumber daya internet 9IP addrees, domain name),
- Kenyamanan individu (privacy), tindakan kriminal yang biasa menggunakan TI sebagai alat,
- Isu prosedural (yurisdiksi, pembuktian, penyidikan), transaksi elektronik dan digital, pornografi,
- Perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktifitas keseharian (e-commerce, e-government, e-education, e-medics).
Contohcyberlaw di Amerikaadalah:
- US Child Onleine Protection Act (COPA): adults verification required on porn sites.
- US Child Pornography Protection Act: extend law to include computer-based child porn.
- US Child Internet Protection Act (CIPA): requires schools dan libraries to filter.
- US New Laws adn Rulemaking: spam. deceptive, tactics, mousetrapping.
Cyberlaw di
Indonesia sangat tertingal, jika dibandingkan dengan negara lain. Kasus cybercrime diproses dengan menggunakan KUHP, UU, Telekomunikasi, UU HakCipta, UU
Perlindungan Konsumen. Namun, masih banyak cyber yang lolos dari jerat hukum. UU Hak Cipta No. 19
Tahun 2002 tidak dilaksanakan dengan maksimal,
RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya membahas kejahatan untuk transaksi elektronik, tidak kejahatan lain (mis: spamming, pencemaran nama baik,
fitnah, dll).
4.PerlunyaDukunganLembagaKhusus
Lembaga khusus yang
dimaksud adalah milik pemerintah dan NGO (Non Government Organization)
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sudah memiliki
IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) yang diperlukan bagi orang-orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Menuju UU Cyber Republik Indonesia
StrategiPenanggulangan Cyber Crime
a.
Strategi Jangka Pendek
1.
Penegakanhukumpidana: salah satu manivestasi untuk mebuat hokum tidak hanya sebagai barang hokum tidak hanya sebagai barang rongsokan yang tidak berguna.
2.
Mengoptimalkan UU khususlainnya. Sector cyberspace banyak bersentuhan dengan sektor-sektorlaun
yang telah memiliki aturan khusus dalam pelaksanaannya. Ada beberapa aturan yang
bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku cybercrime, sehingga sepak terjangnya semakin sempit.
3.
Rekruitmentaparatpenegakhukum. DIutamakandarimasyarakat yang menguasai dunia computer dan internet di samping kemampuan lain yang
dipersyaratkan.
b.
StrategiJangkaMenengah
1. Cyber
police : orang-orang khusus yang dilatih dan di didik untuk melakukan penyidikan cybercrime. Pola pembentukan nya merupakan bagian dari upaya reformasi kepolisian.
2.
Kerjasama internasional.
Hal ini dikarenakan kejahatan modern sudah melintasi batas-batasan negara yang
dilakukan berkat dukungan teknologi,
sistem komunikasi,
dan trasnportasi. Hal ini dapat menunjukkan adanya sistem kepolisian
yang terbuka, dan mendapatkan keuntungan dalam kerjasama mengatasi penjahat-penjahat internasional yang masuk melintasi wilayah hukum Indonesia.
c.
StrategiJangkaPanjang
1.
Membuat UU cybercrime.Tujuannya adalah untuk pemberatanatas tindakan pelaku agar
dapat menimbulkan efek jera dan mengatur sifat khusus dari sistem pembuktian.
2.
Membuatperjanjian bilateral. Media internet adalah media global, yang tidak memiliki batasan waktu dan tempat.Cybercrime dapat melibatkan beberapa negara,
sehingga perlu hubungan di jalur bilateral untuk menaggulanginya.
BAB III
Kesimpulan
Perkembanganteknologiberbanding lurus dengan perkembangan dan tingkat kebutuhan manusia untuk keberlangsungan hidupnya. Salah satu bentuk teknologi yang beberapa dekade terakhir mengalami perkembangan pesat adalah teknologi informasi. Hal ini tidak terlepas dari kebutuhan manusia terhadap komunikasi karena hakikatnya perilaku manusia adalah untuk berkomunikasi.
Hampir setiap teknologi mempunyai dua sisi dampak, positif dan negatif. Demikian pula halnya dengan perkembangan teknologi komunikasi. Berdampak positif karena teknologi komunikasi dapat mendorong lahirnya berbagai inovasi baru yang mempermudah hidup manusia. Berdampak negative karena teknologi komunikasi memberikan dampak pada kehidupan sosial, dimana norma – norma yang berlaku sering diabaikan serta seringnya terjadi kejahatan teknologi yang merugikan masyarakat. Teknologi komunikasi juga sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan modern. Apalagi, teknologi komunikasi diciptakan untuk memanfaatkan yang positif bagi kehidupan manusia. Bahkan, banyak orang yang memuja teknologi komunikasisebagai media yang akan membebaskan dari berbagai permasalahan yang muncul.
Perkembanganteknologiberbanding lurus dengan perkembangan dan tingkat kebutuhan manusia untuk keberlangsungan hidupnya. Salah satu bentuk teknologi yang beberapa dekade terakhir mengalami perkembangan pesat adalah teknologi informasi. Hal ini tidak terlepas dari kebutuhan manusia terhadap komunikasi karena hakikatnya perilaku manusia adalah untuk berkomunikasi.
Hampir setiap teknologi mempunyai dua sisi dampak, positif dan negatif. Demikian pula halnya dengan perkembangan teknologi komunikasi. Berdampak positif karena teknologi komunikasi dapat mendorong lahirnya berbagai inovasi baru yang mempermudah hidup manusia. Berdampak negative karena teknologi komunikasi memberikan dampak pada kehidupan sosial, dimana norma – norma yang berlaku sering diabaikan serta seringnya terjadi kejahatan teknologi yang merugikan masyarakat. Teknologi komunikasi juga sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan modern. Apalagi, teknologi komunikasi diciptakan untuk memanfaatkan yang positif bagi kehidupan manusia. Bahkan, banyak orang yang memuja teknologi komunikasisebagai media yang akan membebaskan dari berbagai permasalahan yang muncul.
Saran
Cybercrime adalah bentuk
kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw
adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan
mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus
cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya
pelanggar hukum dan penegak hukum.
Kepada pemerintah supaya lebih tegas lagi dalam menangani kasus-kasus cybercrime. Dan kepada para pakar IT supaya dalam membuat program pengamanan data lebih optimal lagi sehingga kasus-kasus kejahatan di dunia maya dapat diminimalkan. Lalu Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
Kepada pemerintah supaya lebih tegas lagi dalam menangani kasus-kasus cybercrime. Dan kepada para pakar IT supaya dalam membuat program pengamanan data lebih optimal lagi sehingga kasus-kasus kejahatan di dunia maya dapat diminimalkan. Lalu Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
Demikianlah makalah ini penulis
susun semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan
pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini.
Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang.
Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang.
DaftarPustaka:
- HidayatulahHimawan, Internet-Intranet, 2008, UPN “Veteran” Yogyakarta.
- RomoSatrioWahono, Rethink on Cybercrime and Cyberlaw, 2007, ITS Surabaya (Seminar Hacking dan Security).
- SuryoWidiamtoro, Modus KejahatandalamTeknologiInformasi, 2009, UBM.
- http://jnursyamsi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/22379/M08_+Kejahatan+Bidang+TI.ppt
- http://mas-anto.com/wp-content/uploads/downloads/2010/04/Etika-Profesi-BP_cetak.pdf
- Kompas tv
Tidak ada komentar:
Posting Komentar